Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Pemasok dan Pengedar
Kamis, 03-09-2026 - 12:25:03 WIB
erkabarnews.com, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku ditangkap di TKP berbeda di wilayah Kampar.
Pelaku pertama EG (31) seorang pengedar warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan ditangkap saat berada di Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri. Darinya berhasil diamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat 2.92 gram.
Sedangkan pelaku kedua BI (24) seorang pemasok narkoba warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap saat berada di rumah. Juga diamankan 12 paket sabu-sabu dengan berat 3.27 gram sabu-sabu.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, pelaku masing-masing merupakan pemasok dan pengedar barang haram tersebut.
Penangkaran kedua pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku EG yang sedang berada di dalam rumah didaerah Dusun Pesisir Desa Sungai Geringging.
"Saat digeledah ditemukan 7 paket sabu-sabu yang ditemukan di dalam botol tempat bedak dan barang bukti lainnya," katanya.
Saat EG diinterogasi dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku BI. "Tim langsung melacak keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Pelaku BI langsung kita amankan," jelas Kasat Narkoba.
Saat BI digeledah ditemukan 12 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip. "Pelaku BI mengakui barang haram itu ia dapat dari MI di daerah Marpoyan Kota Pekanbaru," tambah Kasat.
Kasat mengatakan, saat ini kedua pelaku di bawa ke Mapolres Kampar bersama barang bukti dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. **/Ald
Komentar Anda :